Tgk Faisal menyampaikan, label halal baru merupakan amanah UU yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, namun untuk kriteria halalnya oleh MUI.
Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia.
Saat itu logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.
Tentunya kita minta ke Kemenag untuk melakukan komunikasi intens ke pihak terkait kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik yang tidak perlu.